Penulis: Rollys Suriani, dkk.
Kategori: Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Kesehatan, Dasar-Dasar Filosofis dan Yuridis Hukum Kesehatan, Peran
Tahun Terbit: 2025-04-23
Rating Buku: 0.00
Jumlah Terjual: 0 buku
Pengertian Hukum Kesehatan Pada awalnya masyarakat menganggap penyakit sebagai misteri, sehingga tidak ada seorangpun yang dapat menjelaskan secara benar tentang mengapa suatu penyakit menyerang seseorang dan tidak menyerang lainnya. Pemahaman yang berkembang selalu dikaitkan dengan kekuatan yang bersifat supranatural. Penyakit dianggap sebagai hukuman Tuhan atas orang-orang
yang melanggar hukumnya atau disebabkan oleh perbuatan roh-roh jahat yang berperang melawan dewa pelindung manusia. Pengobatannya hanya bisa dilakukan oleh para pendeta atau pemuka agama melalui do’a atau upacara pengorbanan. Pada masa itu profesi kedokteran menjadi monopoli kaum pendeta, oleh karena itu mereka merupakan kelompok yang tertutup, yang mengajarkan ilmu kesehatan hanya di kalangan mereka sendiri serta merekrtu muridnya dari kalangan atas. Memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang, karena dipercayai sebagai wakil Tuhan untuk membuat undang-undang di muka bumi.