Penulis: Irwansyah, dkk.
Kategori: Pengertian dan ruang lingkup hukum pidana, pengantar hukum pidana, sumber- sumber hukum pidana, asa
Tahun Terbit: 2025-03-17
Rating Buku: 0.00
Jumlah Terjual: 0 buku
Tulisan dalam Bab ini akan memberikan gambaran terkait hukum pidana dari perspektif dan sudut pandang ruang lingkup perkembangan hukum pidana berdasarkan doktrin, pendapat ahli hukum pidana hingga pengaturan secara materiil dalam lingkup pengaturan saat ini serta dalam konteks
kebijakan hukum pidana. Penulis akan memberikan deskripsi dan kajian analisis dengan didasarkan pada pendekatan doktrinal ilmu hukum kemudian mengelaborasikannya dengan teori-teori hukum sehingga hukum pidana dapat dilihat sebagai suatu ilmu hukum yang berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Ubi socitas ubi ius, yaitu dimana ada masyarakat disitu ada hukum, yang dalam konsteks negara hukum suatu masyarakat tanpa hukum tidak akan pernah menjadi masyarakat.