Penulis: Ahmad, dkk.
Kategori: Pengantar hukum kelembagaan negara, dasar-dasar konstitusional kelembagaan negara, presiden sebagai
Tahun Terbit: 2025-03-15
Rating Buku: 0.00
Jumlah Terjual: 0 buku
Hukum Kelembagaan Negara merujuk pada kerangka hukum yang mengatur pembentukan, operasi, dan wewenang lembaga negara, yang menjadi kunci bagi fungsi pemerintahan serta penyediaan layanan publik. Lembaga-lembaga ini, yang ditentukan oleh peran dan tanggung jawab masing-masing, dibentuk berdasarkan ketentuan konstitusional dengan tugas utama menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak warga negara (Vučković,
2023b). Konsep lembaga negara meliputi entitas formal, seperti badan legislatif dan pengadilan, serta struktur informal yang turut memengaruhi jalannya pemerintahan (Ferdinand, 2023). Sifat hukum dari lembaga-lembaga ini ditandai oleh fungsi pelayanan publik mereka, yang bertujuan untuk melayani kepentingan publik, bukan semata-mata menjalankan kekuasaan (Vučković, 2023b).Di samping itu, dinamika otoritas antar lembaga negara sering kali menimbulkan konflik, sehingga diperlukan definisi yang jelas dan kerangka hukum yang tegas untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara efektif (Siboy,
2022).