Penulis: Muhammad Afif , dkk.
Kategori: HUKUM
Tahun Terbit: 2025-02-17
Rating Buku: 0.00
Jumlah Terjual: 0 buku
Kajian sosial mengenai hukum menganggap bahwa hukum tidak terpisah dari pengaruh sosial dan politik. Hukum bukanlah entitas yang mandiri, melainkan dipengaruhi oleh berbagai kepentingan, terutama yang dimiliki oleh kelompok yang berkuasa. Menurut David Trubeck, hukum mencerminkan kepentingan politik kelompok dominan dalam negara. Oleh karena itu, pembuatan undang-undang (UU) tidak sekadar prosedur formal, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika politik.
Proses pembentukan UU seharusnya mengikuti mandate konstitusi dan mencerminkan kepentingan bersama. Substansi UU harus memenuhi kepentingan publik dan dibentuk melalui mekanisme yang melibatkan DPR dan pemerintah. Meski demikian, ada perbedaan pandangan mengenai ruang lingkup UU, meskipun secara umum ahli hukum sepakat bahwa isi UU harus sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dalam konstitusi.
Legalitas dan positivisme adalah dua konsep penting dalam hukum. Menurut J.N. Shklar, legalitas mengaitkan moralitas dengan hukum tertulis. Sedangkan positivisme, yang dikemukakan oleh Soetandyo Wignjosoebroto, menekankan bahwa hukum harus dirumuskan secara objektif, jelas, dan tidak dipengaruhi oleh faktor subjektif. Jimly Asshiddiqie melihat UU sebagai instrumen utama dalam negara hukum, yang terus-menerus diubah atau dicabut sesuai kebutuhan negara. A. Hamid S. Attamimi menambahkan bahwa UU mengatur materi yang diminta oleh konstitusi, seperti hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, dan kewarganegaraan.