PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Penulis: Moh Fakhrurozi, dkk.

Kategori: PENDIDIKAN

Tahun Terbit: 2025-02-17

Rating Buku: 0.00

Jumlah Terjual: 0 buku

Rp 70.000

Kembali Download Ringkasan Beli Sekarang

Deskripsi/Sinopsis Buku

Korupsi merupakan satu dari sekian banyak permasalahan besar yang dialami oleh bangsa Indonesia dan dunia. Dampaknya selain merugikan keuangan negara, melemahkan sistem pemerintahan, dan menghambat pembangunan, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. Meskipun upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan melalui berbagai kebijakan, undang-undang, dan pembentukan lembaga antikorupsi, praktik korupsi tetap meluas dan berkembang dalam berbagai bentuk. Pendidikan antikorupsi dianggap sebagai strategi jangka panjang yang penting untuk membangun generasi yang berintegritas dan berkomitmen terhadap nilai-nilai kejujuran dan transparansi.
Korupsi sebagai masalah serius yang harus diselesaikan karena menghambat pembangunan, merusak tatanan sosial, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Di Indonesia, korupsi didefinisikan secara eksplisit dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam Pasal 2 ayat (1) UU tersebut dinyatakan bahwa: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00."
Selain itu, Pasal 3 menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan keuangan negara juga termasuk tindak pidana korupsi. Definisi ini mencerminkan aspek hukum dan ekonomi korupsi serta dampaknya yang luas terhadap masyarakat.