Penulis: Miftahul Huda, dkk.
Kategori: Sumber-Sumber Hukum Perdata, Subyek Hukum dalam Hukum Perdata, Perjanjian dalam Hukum Perdata, Hukum
Tahun Terbit: 2025-03-19
Rating Buku: 0.00
Jumlah Terjual: 0 buku
Sumber hukum mengacu pada asal-usul atau tempat di mana hukum berasal dan berkembang. Dalam konteks ini,nsumber hukum dapat didefinisikan secara beragam tergantungnpada perspektif yang digunakan. Berikut adalah beberapanpengertian sumber hukum berdasarkan berbagai referensi: Definisi Umum menurut Tami Rusli,1 sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan aturan dengan kekuatan yang memaksa, yang jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas. Ini mencakup berbagai
bentuk peraturan yang dihasilkan oleh lembaga yang berwenang. Dalam pandangan filosofis, sumber hukum dapat dipahami sebagai dasar dari mana norma-norma hukum berasal, baik dari nilai-nilai moral maupun dari kesepakatan sosial. Dari sudut pandang sosiologis, sumber hukum mencakup faktor-faktor yang mempengaruhi isi hukum positif, sepert kondisi ekonomi dan pandangan masyarakat