Penulis: Rafika Syulistia, dkk.
Kategori: KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA , K3
Tahun Terbit: 2025-02-13
Rating Buku: 0.00
Jumlah Terjual: 0 buku
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bagian yang sangat penting dalam dunia kerja. Setiap perusahaan, instansi, atau organisasi wajib memastikan bahwa tempat kerja aman bagi para pekerja dan bebas dari potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan. K3 bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan saja, tetapi juga berkaitan dengan nilai kemanusiaan, di mana keselamatan dan kesehatan pekerja menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas kerja.
International Labour Organization (ILO) berperan penting dalam menetapkan standar internasional untuk keselamatan dan kesehatan kerja di seluruh dunia. Sebagai anggota ILO, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menerapkan prinsip-prinsip dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional, termasuk dalam Undang - Undang No. 1 Tahun 1970 mengatur mengenai keselamatan kerja yang menjadi landasan hukum bagi perusahaan untuk mengimplementasikan sistem K3 dan memenuhi standar keselamatan di tempat kerja. Perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk denda atau bahkan penghentian operasi.
Menurut data dari ILO, sekitar 2,78 juta orang meninggal dunia setiap tahunnya akibat kecelakaan atau penyakit terkait pekerjaan. Meskipun begitu, banyak kecelakaan kerja yang sebenarnya dapat dicegah dengan penerapan prosedur keselamatan yang benar dan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang tepat.